Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Oleh karena itu pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan, dalam menggali dan mengelola berbagai sumber daya alam, juga dalam pengelolaan kekayaan milik desa.
Peranan staf keuangan desa sangatlah penting dalam pengelolaan keuangan desa, mengingat bahwa setiap desa akan menerima pencairan dana desa dari masing-masing provinsi dengan jumlah yang sangat besar, yang modal pencairan dana tersebut adalah setiap desa harus terlebih dahulu melaporkan realisasi dana desa periode sebelumnya.
Dan untuk memantau transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara, serta menyajikan informasi sesuai kebutuhan, dapat diakses melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).
Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah kurangnya tenaga akuntan di tiap-tiap desa di Bangka Tengah, para staf keuangan di hampir semua desa yang ada di Bangka Tengah tidak memiliki basic akuntan, ada yang lulusan SMA/ SMK, ada juga yang merangkap dari guru PAUD menjadi staf keuanagan, sehingga bisa dikatakan bahwa mereka belum mumpuni dalam pengelolaan pelaporan keuangan, sehingga menyebabkan telatnya pengumpulan laporan realisasi dana desa.
Oleh sebab itu, diperlukan sekali pelatihan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, mulai dari metode atau teknik dan praktik akuntansi bagi para staf keuangan desa guna untuk menuju tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab.
Pemerintah memang telah menyediakan aplikasi Siskuedes untuk melakukan pelaporan keuangan, tetapi ada kendala-kendala dilapangan yang tidak dapat dihindari seperti error system, double entry, yang akan membuat laporan keuangan menjadi tidak balance, sehingga penyediaan aplikasi saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan kemampuan user yang memadai.
Adapun pelatihan yang harus diselenggarakan antara lain pembekalan konsep dan dasar-dasar akuntansi dalam pengelolaan dana desa berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, bimbingan teknis dan pelatihan aparat desa terkait tata kelola desa menuju Good Village Governance khususnya terkait akuntansi keuangan desa, serta sosialisasi dan prioritas penggunaan dan peneglolaan dana desa dan pembekalan pelaporan dana desa.
Tidak hanya pelatihan saja yang diperlukan, pendampingan dari akuntan juga memiliki peranan yang penting, rujuannya adalah apabila terjadi kendala-kendala di lapangan, akuntan tersebut dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut sampai staf keuangan desa sudah cukup mahir dalam melakukan pelaporan keuangan dana desa, dan dapat mengatasi kendala-kendala yang terjadi.(*)