JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah mesin peleburan sebagai barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badan Pemulihan Aset (BPA) Provinsi Bangka Belitung. Ia menyatakan hal itu berdasarkan penelusuran aset-aset tersangka yang dilakukan. "Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik dan tim Balai Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyita beberapa smelter dan alat berat dengan total luas 238.848 m2," kata Ketut. yaitu smelter CV VIP beserta satu bidang tanah seluas 10.500 m2, smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah seluas 85.863 m2, smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah seluas 84.660 m2, smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah seluas 57.825 m2.

"51 ekskavator dan tiga buldoser disita.

"Rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Ketut. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka Harvey Moeis dan Robert Indarto. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita beberapa kendaraan, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300, dan satu unit mobil Toyota Vellfire. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa surat-surat berharga dan kendaraan, yaitu satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit mobil Mercedes-Benz E250, yang diduga kuat terkait dengan atau merupakan hasil tindak pidana tersangka Roberto Indalto (RI). Kejaksaan Agung juga menyita dua unit kendaraan milik Harvey yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/4). Dua kendaraan yang disita tersebut adalah sebuah mobil Rolls Royce dan Mini Cooper. Kedua kendaraan tersebut disita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di Jakarta Selatan. Penyidik Kejagung Gianpidus mengatakan 16 tersangka kasus dugaan korupsi perdagangan timah PT Timah Tbk di wilayah IUP 2015-2022, yakni PT SIP atau Suwito Gunawan selaku Sekretaris Perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung (SG), MB Gunawan (MBG), dan MB Gunawan (MBG). SG), MB Gunawan (MBG) selaku direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku direktur utama CV VIP; Kwang Yung Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA), manajer operasi pertambangan CV VIP.

Selanjutnya, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, Reza selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Andriansyah (RA). Selanjutnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah, 2016-2011; Emil Ermindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah, 2017-2018; mantan Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasi dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis; Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moyes (HM) selaku Extension Officer PT RBT

Dalam kasus ini, pihak penyidik mengkhawatirkan adanya upaya menghalangi penyidikan Satu orang tersangka, Toni Tamsil alias Akhir (TT), juga ditetapkan sebagai tersangka.