JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Harvey Moeis di Jakarta Barat.

Menurut siaran pers yang diterima pada hari Sabtu dari Direktur Pusat Penerangan Hukum, Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Ketut Sumadena, di Jakarta, para penyidik menyita beberapa kendaraan - satu sepeda motor, satu mobil Lexus RX300, dan satu mobil Toyota Vellfire - dalam penggeledahan pada hari Kamis (18/4).

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penyidikan kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi tersebut. Barang bukti kemudian dicatat dan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.

Ketut menulis dalam siaran persnya, "Selain itu, tim penyidik menyita surat-surat berharga dan kendaraan yang diduga kuat terkait dengan tersangka Roberto Indalto (RI) atau merupakan hasil tindak pidana, yaitu satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit mobil Mercedes-Benz E250."

Sebelumnya, Kejagung telah menyita dua kendaraan Harvey saat ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/1). Dua kendaraan yang disita tersebut adalah sebuah mobil Rolls Royce dan Mini Cooper. Kedua kendaraan tersebut disita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di Jakarta Selatan.

Penyidik Kejagung Gianpidus mengatakan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan timah PT Timah Tbk di wilayah IUP tahun 2015-2022, telah ditetapkan 16 tersangka, yaitu Suwito Gunawan (SG) selaku direktur PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; Suwito Gunawan (SG) selaku direktur PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; Harvey Tjandra selaku direktur PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung MB Gunawan (MBG) selaku direktur PT SIP; dan Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik manfaat dari CV VIP.

Selain itu, Hasan Tjhie (HT) selaku direktur utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional pertambangan CV VIP, PT SBS Robert Indarto (RI) selaku General Manager PT TIN, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.

Selanjutnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, mantan Direktur Operasi PT Timah dan Alwin Akbar (ALW) sebagai mantan Direktur Pengembangan Bisnis, Helena Lim (HLN) sebagai Manager PT QSE dan Harvey Moeis (HM) sebagai Perpanjangan Tangan PT RBT
.
Dalam kasus ini, pihak berwajib juga menetapkan satu orang tersangka yaitu Toni Tamsil alias Akhir (TT) terkait kasus merintangi penyidikan.