TOBOALI - Kepala Desa (Kades) Penutuk Syaparudin belum lama ini datang ke kantor Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan (Basel) untuk menyerahkan surat pengunduran diri terkait dugaan belum ada pengembalian SilPa 2019 ke Kas Desa.
Plt Inspektorat Kabupaten Basel Marpaung PD dikonfirmasi Radar Bangka, Kamis (26/11/2020) membenarkan informasi tersebut dan telah menerima surat pengunduran diri Kades Penutuk Syaparudin.
"Alasannya karena tidak mampu lagi untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Penutuk dan saat ini masih menunggu proses lebih lanjut terkait dengan pemberhentiannya sebagai Kepala Desa,"kata Marpaung.
Dijelaskan dia, Kades Penutuk hingga saat ini belum menyetor ke Kas Desa dana sebesar Rp 225,538 juta yang diduga berasal dari beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun pada laporan realisasi penggunaan anggaran telah terserap seluruhnya.
"Hal tersebut berdasarkan hasil survei pendahuluan ke Desa Penutuk pada 18 November 2020, yang mana Tim Inspektorat Basel didampingi Aparatur Desa dan anggota BPD, langsung ke lokasi kegiatan Tahun 2019. Dari hasil survei tersebut, terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan,"jelasnya.
Lebih lanjut, Marpaung menjelaskan sesuai perintah Bupati Basel langsung Tim Inspektorat melakukan survei pendahuluan ke Desa Penutuk dan laporan realisasi penggunaan anggarannya telah terserap seluruhnya termasuk adanya informasi bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian SilPa 2019 ke Kas Desa.
"Dan kami langsung melaporkan kepada pak Bupati atas hasil survey dan kondisinya sebagaimana informasi yang telah kami terima juga bahwa surat tegutan tertulis dari pak Bupati Bangka Selatan per tanggal 19 November 2020 telah disampaikan kepada Kepala Desa Penutuk,"tandasnya.(afa)