Palembang - Pada tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali memfasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendaftarkan dua indikasi geografis (IG) yang mewakili provinsi tersebut. "Dua indikasi geografis yang telah didaftarkan ke tim DJKI Kemenkumham di Jakarta dan masih dalam tahap pemeriksaan adalah Kopi Robusta Rahat dan Jeruk Gelga Pagalaram," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Jaya, di Palembang, Selasa. Ilham mengatakan bahwa pada tahun sebelumnya, sertifikat untuk enam indikasi geografis (IG) yang mewakili Sumatera Selatan telah diterbitkan dan pendaftarannya difasilitasi dan disetujui oleh DJKI. Keenam IG khas Sumatera Selatan tersebut merupakan komoditas perkebunan, yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, dan Kopi Robusta Pagaralam, Gambir Toman Musi Banyuasin, Kopi Robusta Muara Dua dan OKU Selatan.

Kantor tersebut mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi dan pendekatan untuk memastikan bahwa mereka terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis khas di Sumatera Selatan, karena masih sedikit orang dan pemerintah daerah di 17 provinsi dan kota yang mendaftarkan kekayaan intelektual IG. Beliau juga menjelaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual IG penting untuk perlindungan hukum terhadap keaslian (orisinalitas) produk dengan indikasi asal (indikasi geografis) secara umum.

"Pendaftaran kekayaan intelektual dalam indikasi geografis memberikan banyak manfaat, baik dari segi ekonomi maupun dari segi perlindungan hukum."
Indikasi geografis merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual (HKI) yang secara umum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang diindikasikan asalnya.

Dan menyiratkan keunggulan khusus karena sumber daya alam, sumber daya manusia atau kombinasi keduanya.

Indikasi geografis dapat menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Lebih jauh lagi, indikasi geografis merupakan strategi bisnis yang dapat menambah nilai komersial pada keaslian, eksklusivitas, dan reputasi suatu produk di suatu daerah yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain.

Hal ini berpotensi mencegah praktik persaingan tidak sehat melalui penggunaan sebutan daerah, sehingga memastikan bahwa manfaat ekonomi terbaik dari produk tersebut tetap tersedia bagi produsen di daerah asal produk tersebut.

Indikasi geografis sebenarnya telah meningkatkan kesejahteraan produsen di negara-negara maju yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki sarana mata pencaharian yang terbatas, kata Ilham. Sementara itu, Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, mengatakan bahwa DJKI bekerja sama dengan Tokopedia (Indikasi Geografis Masuk Pasar) untuk meningkatkan pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) di Indonesia. Penguatan pengembangan produk IG ini dikarenakan tahun 2024 merupakan tahun tema Indikasi Geografis dengan tema Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia.

Kerja sama meliputi pemberian pelatihan mengenai cara mendaftar di Tokopedia dan Shop Tokopedia (di aplikasi TikTok), pemanfaatan fitur kedua platform tersebut, tips branding dan pemasaran, serta manajemen keuangan.

Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang di Jawa Tengah merupakan awal dari rangkaian kegiatan Indikasi Geografis Masuk ke Pasar yang menjadi program unggulan DJKI, Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2024. Selanjutnya dilanjutkan dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kopi Arabika Kayumanis Koerintji

, produk IG Madu Terang Belitong Timur dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, produk IG Beras Pandan Wangi Cianjur dan Provinsi Jawa Barat, produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta dan DI Yogyakarta, dan akan dilanjutkan di enam wilayah produk IG terdaftar lainnya. Kemudian, IG produk Lada Luwu Timur dan Sulawesi Selatan, serta IG produk Gula Allen Atinggola Gorontalo Utara dan Provinsi Gorontalo, jelas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman.