TOBOALI - Jajaran Polsek Airgegas meringkus 2 warga pendatang asal Desa Selapan, Ogan Kemering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Cha (20) dan Dim (18).
Keduanya atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan persawahan Trans II Desa Sidoharjo, Basel pada Rabu (4/9/2019) pekan lalu.
Adapun keduanya berdomisili di Trans II Desa Sidoharjo Airgegas dan Trans I Desa Fajar Indah Pulau Besar, menggasak I unit mesin bajak sawah merk Kubota Quick milik kelompok tani (Koptan) Mekar Jaya.Atas kejadian itu kelompok tani Mekar Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Stanislaus Ferdinand Suwardji melalui Kabag Ops, Kompol Rusnoto dan Kapolsek Airgegas, Iptu Amri mengatakan mesin bajak sawah itu merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada Koptan Mekar Jaya yang dipercayakan kepada Rumanto sebagai pengurus dan pengelola mesin bajak sawah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan dari pengurus Koptan Mekar Jaya, Rumanto, kemudian anggotanya yang dibantu aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) Sidoharjo melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya pada Sabtu (7/9) didapati identitas pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," ujarnya kepada Radar Bangka.
Dijelaskan sebelumnya, pihaknya bersama aparatur Pemdes Sidoharjo mengendus pelaku dan alhasil pada saat pelaku ingin menjual barang hasil curiannya itu berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.Kini,keduanya serta barang bukti telah diamankan.
"Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Mapolsek Airgegas guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa I unit mesin traktor yang telah dibongkar dan I unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Dari hasil melakukan pencurian diketahui para pelaku berhasil menggasak mesin traktor, kemudian dijual dan mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp 840.000," pungkas Iptu Amri.(bim)