JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar penghitungan suara tingkat nasional untuk Pemilu 2024 dapat dilaksanakan tepat waktu. "Harus selesai, 20 Maret (2024) harus selesai," kata Bagja dalam debat yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9, yang dipantau dari Jakarta, Rabu (13/3).

Bagja kemudian menjelaskan bahwa jika proses penghitungan ulang tidak selesai tepat waktu, KPU RI dapat dihukum karena melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.



"Jadi kami tidak ingin hal itu terjadi. Teman-teman KPU juga jangan berharap banyak".

Namun demikian, Badja memahami bahwa penghitungan suara ulang untuk Pemilu 2024 di tingkat negara bagian akan melewati tenggat waktu 10 Maret 2024 atau tidak sesuai jadwal.

"Dasarnya adalah force majeure. Selanjutnya, masalah tersebut belum terselesaikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Provinsi/kotamadya tertinggal di belakang dan begitu pula kabupaten."

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2024 tentang Penghitungan Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, penghitungan ulang hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan mulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Selain itu, penghitungan ulang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Penghitungan ulang kemudian akan dilakukan di KPU negara bagian dari tanggal 19 Februari hingga 10 Maret. Penghitungan ulang tingkat nasional akan dimulai pada 22 Februari hingga 20 Maret dan dilakukan oleh KPU RI.

Sementara itu, berdasarkan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan oleh KPU RI pada hari Rabu, 28 Februari hingga Senin, 4 Maret 2019, pasangan Prabowo - Sandiaga mendapatkan 421.605 suara di 127 wilayah PPLN.



Di posisi kedua ada Agnes-Muhaimin dengan 120.085 suara, sedangkan yang terendah adalah Ganjar-Mahud dengan 117.351 suara.

Sementara itu, berdasarkan hasil penghitungan nasional sejak Sabtu 3 September hingga Rabu 13/3/13 pukul 23.59 WIB, KPU RI mengesahkan perolehan suara pilpres dari 21 provinsi di tingkat nasional.
21 provinsi tersebut antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat.

Pasangan Prabowo-Jibran meraih 58.989.343 suara di 21 provinsi tersebut. Selain itu, Ganjar-Mahood mendapatkan 20.404.815 suara dan Anies-Muhaimin 20.172.494 suara.

Pada Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di nomor urut 1, Prabowo Subianto-Jibran Rakabumin Laka di nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di nomor urut 3.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 3 tahun 2022, penghitungan ulang referendum untuk pemilihan umum 2024 dijadwalkan berlangsung antara 15 Februari dan 20 Maret 2024.