Pangkalpinang - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus penambangan liar di Sungai Colombuntu, Desa Nangunung, Provinsi Bangka.

"Dengan bertambahnya satu orang tersangka berinisial Hr, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi 14 orang," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Poljojo Sutarjo, Sabtu, di Pangkalpinang."

Satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Subdit Gakum melakukan interogasi dan gelar perkara terhadap para pelaku pada Jumat (5/5).

Tersangka Hr terbukti terlibat dalam kasus penambangan timah ilegal di Sungai Kolongbuntu.

Tersangka diduga berperan sebagai pembeli hasil tambang ilegal di lokasi tersebut.

Tersangka saat ini ditahan di tahanan Polda Babel untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolombuntu.

Masing-masing dari 13 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, ada yang bekerja sebagai penambang, ada juga yang sebagai koordinator lapangan di wilayah tersebut.

Ke-13 tersangka yang diamankan adalah Na, Ms, Su, Ed, Nu, Su, Mu, Ru, Su, FF, FB dan kepala distrik setempat AR yang berperan sebagai koordinator lapangan.

Penangkapan para tersangka penambangan ilegal bijih timah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Babel dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal di daerah tersebut.