JAKARTA -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang tengah gencar mengusut dugaan korupsi perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, menetapkan dua tersangka baru. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa dua tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan bahwa keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya meningkatkan status keduanya menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu. Peran kedua tersangka dalam kasus ini, yaitu pada tahun 2018, keduanya diduga menginisiasi pertemuan-pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, dalam hal ini untuk menampung atau menimbun timah dari para penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, dengan tersangka MRPT dan EE (mantan direktur keuangan PT Timah). (mantan direktur keuangan PT Timah) hadir.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kemudian ditandatangani perjanjian kerja sama antara PT Timah dan PT RBT, yang diduga untuk penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah.
"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, beberapa perusahaan boneka kemudian ditunjuk dan berdirilah tujuh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR, dan CV SMS," kata Kuntadi.
Dan untuk mengelabui tentang kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, seolah-olah telah ada perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.
Perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan kedua tersangka ini menjadikan jumlah tersangka dugaan korupsi perdagangan timah menjadi 12 orang dan satu orang tersangka merintangi penyidikan.
Pada Senin (19/2), Kejagung menetapkan satu orang tersangka berinisial RL selaku General Manager (GM) PT TIN.
Sebelumnya pada hari Minggu (18/2), ditetapkan tersangka BY selaku mantan komisaris CV VIP dan tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Pada Jumat (16/2), ditetapkan lima orang tersangka, yaitu SG alias AW dan MBG, pengusaha tambang asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, HT alias AS, direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN); dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; dan PT Timah Tbk periode 2017-2018 EE alias EML selaku direktur keuangan.
Pada hari Selasa (2 Juni), ditetapkan dua orang tersangka berinisial TN alias AN dan AA. Sementara itu, satu orang ditetapkan berinisial TT sebagai tersangka karena merintangi penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.