MENTOK - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 35 kg yang disita pada 22 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. "Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah adanya upaya penyalahgunaan atau penyelewengan barang bukti," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamra di Mentok, Kamis. Pemusnahan barang haram tersebut berlangsung hari ini di Mapolres Bangka Barat, Gedung Catur Prasetya, dan kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka Barat, BNN Provinsi Babel, Direktorat Narkoba Polres Bangka Belitung, dan seluruh pejabat forkopimda.



Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender yang kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diolah di dalam septic tank.

"Setiap potensi penyalahgunaan atau percobaan penyalahgunaan barang bukti perlu dicegah sesegera mungkin dan kami akan melakukan hal tersebut dengan cepat agar Polda Kep Babel terhindar dari isu negatif penyalahgunaan barang bukti". Menurut beliau, masalah penanganan barang bukti sangat sensitif dan sudah berulang kali diingatkan oleh Kapolda Babel agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dan penggantian barang bukti lain.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penyitaan barang bukti dari dua orang pelaku yang saat ini berkasnya belum lengkap, yaitu Dika (26) dan Cien (27). Selain kedua pelaku tersebut, saat ini pihak kepolisian tengah mengejar dua pelaku lain dalam kasus ini yang berinisial F dan Y yang berstatus buron.

Gubernur Bangka Barat, Skirman, memuji kesigapan polisi yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian.

"Penangkapan ini menyelamatkan ribuan nyawa, termasuk generasi penerus bangsa. Saya berterima kasih kepada aparat penegak hukum atas upaya serius mereka dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika."