Toboari, Babel - Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT Timah Tbk sepakat untuk menghentikan kegiatan penambangan timah tanpa surat perintah kerja (SPK) di Kecamatan Toboari, perairan Sukadamai.

"Kami bersama PT Timah Tbk sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada penambang yang menggunakan kapal isap produksi (PIP) untuk menghentikan eksplorasi di Laut Sukadamai," kata KBO Sat Polairud Polres Bangka Selatan Ipda Reno Iskandar di Toboali, Jumat.

Kesepakatan penghentian penambangan bijih timah tanpa SPK di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk ini merupakan upaya untuk menertibkan para penambang liar.

"Hal ini kami lakukan untuk menghindari konflik karena penambangan bijih timah ilegal dapat mengganggu produksi mitra PT Timah yang telah memiliki SPK.

Dalam kegiatan sosialisasi, Polres Bangka Selatan mengerahkan 15 personil dengan menggunakan kapal patroli C3 milik Sat Polairud, dan 10 petugas keamanan dari PT Timah Tbk juga turut serta.

Dalam patroli tersebut, pihaknya juga mendatangi para penambang untuk menghentikan penambangan dan mengambil tindakan hukum jika tidak dipatuhi.

"Jika mereka tetap membandel, kami akan mengambil sikap tegas.

Pihaknya secara langsung memeriksa SPK para pemilik PIP untuk melihat SPK mana yang legal dan mana yang beroperasi secara ilegal.

"Kami membantu perusahaan-perusahaan milik negara ini untuk menertibkan kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah pertambangan mereka," katanya.