JAKARTA - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika pada hari Jumat melakukan kunjungan lapangan untuk menilai efektivitas kinerja Pemerintah dalam menstabilkan harga beras, dengan hasil sementara menunjukkan bahwa pasokan beras di Pasar Induk Cipinang aman. Informasi dari para pedagang mengindikasikan bahwa pasokan beras di pasar terjaga dengan baik. Beras berasal dari berbagai sumber, baik yang diproduksi secara lokal maupun yang diimpor melalui Bulog.

Bapak Yeka menambahkan bahwa para pedagang juga menerapkan kebijakan Pemerintah mengenai relaksasi harga beras premium, yang mulai berlaku pada tanggal 10 Maret.

Relaksasi harga beras adalah kebijakan Pemerintah yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium untuk sementara waktu. Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga beras premium di pasar-pasar tradisional dan ritel-ritel modern selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran. "Hasil sementara menunjukkan bahwa tidak ada masalah dengan pasokan beras di pasar tipinan. Jadi kalau orang melihat apakah ada kelangkaan beras, jelas tidak ada kelangkaan," kata Yeka kepada wartawan.

Namun, terlepas dari kelancaran pasokan, pertanyaan utama yang masih perlu diselidiki adalah mengapa harga beras tidak kunjung turun, meskipun para pedagang telah mengikuti instruksi pemerintah mengenai harga, kata Yeka.

Yeka mengatakan ia akan terus mendalami temuan-temuan ini dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tingginya harga beras di pasar.

Beberapa pedagang mengamati bahwa harga beras premium yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang adalah Rp 519.000 per karung atau 50 kg. "Masalahnya, konsumen tidak membeli di sini pasar induk, tetapi di rantai akhir. Bisa saja harga di sini sesuai dengan HET, tetapi di sana tidak. Ini harus diteliti. Apakah pemerintah perlu mengatur harga di tingkat konsumen?

Pemerintah telah melonggarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium, yang diberlakukan untuk sementara waktu dari 10 Maret hingga 23 Maret.

Pelonggaran HET beras premium untuk sementara waktu ini berlaku di delapan wilayah, yaitu Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Kalimantan, dan Papua.

Di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras premium telah dilonggarkan dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900 per kg.

Untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET untuk beras premium direlaksasi dari Rp 14.400 per kg menjadi Rp 15.400 per kg. Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET untuk beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari Rp14.400 per kg. Hal ini juga berlaku untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, di mana HET untuk beras premium dilonggarkan dari Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg. Sementara itu, untuk wilayah Sulawesi, HET beras premium dilonggarkan menjadi Rp14.900 per kg dari sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, HET beras premium dilonggarkan dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, HET beras premium direlaksasi menjadi Rp15.800 per kg dari sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET untuk beras premium di Provinsi Papua juga sama persis dengan Provinsi Maluku.