JAKARTA - Calon presiden Indonesia Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada para penyelenggara pemilu di semua tingkatan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang telah berhasil menyelenggarakan pesta demokrasi tahun ini.

"Saya juga ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, KPPS, dan seluruh jajaran PPLN yang ada di 128 negara," kata Prabowo di kediamannya di kawasan Kartanegara IV, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (17/4). Hal ini ia sampaikan saat menyampaikan pidatonya. Menurut Prabowo, pemilu Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia. Ia juga sering menerima ucapan selamat dari banyak kepala negara atas keberhasilan pemerintahannya dalam perhelatan akbar ini.

Tidak hanya itu, ia juga berterima kasih kepada TNI dan kontingen Poli yang telah memastikan pemilu tahun ini berjalan aman dan damai.

Dengan terpilihnya dirinya dan Jibran Rakabumin Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, beliau yakin bahwa semua kelompok masyarakat akan bersatu dan membela kemakmuran bersama.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum nasional tahun 2024. "Hasil pemilihan umum nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.18.19 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam. Hashim mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo - Jibran memperoleh 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahd Mudo mendapatkan 27.040.878 suara.

Menurutnya, total suara sah yang masuk adalah 164.227.475 suara.

Sebelumnya, KPU RI telah menggelar rapat pleno penghitungan suara tingkat nasional untuk 128 wilayah PPLN sejak Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).

Sementara itu, berdasarkan penghitungan ulang tingkat nasional sejak Sabtu 3 September hingga Rabu 20 Maret pukul 19.00, KPU RI mengesahkan perolehan suara pilpres tingkat nasional untuk 38 negara bagian. 38 provinsi tersebut antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Berikutnya adalah Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh

Berikutnya adalah Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, dan Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Pegunungan Papua dan Papua.

Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara Agnes-Muhaimin mendapatkan suara maksimal di dua provinsi. Ganjar-Mahoud, di sisi lain, gagal memenangkan satu provinsi pun.

Pada pemilihan presiden 2024, diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu No. 1 Agnes-Baswedan-Muhaimin Iskandar, No. 2 Prabowo-Subianto-Ghibran-Lakabuming Laka, dan No. 3 Ganjar-Pranowo-Mahfud MD.

Sesuai dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, penghitungan suara nasional untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung antara 15 Februari dan 20 Maret 2024.

Pasal 475 (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan penetapan hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, paslon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. Dinyatakan bahwa mereka boleh. Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2024.