JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Jibran Rakabumin Raka di Provinsi Bangka Belitung, berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yang diselenggarakan di gedung KPU, Jakarta, Minggu.
Menurut KPU Bangka Belitung, pasangan Prabowo-Jibran memperoleh 529.883 suara, diikuti oleh pasangan Anies-Muhaimin dengan 204.348 suara dan pasangan Ganjar-Mahfudz dengan 151.109 suara.
"Dapat kami terima dan sahkan, Bismillah, sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno.
Di Babel, 1.067.434 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 543.663 laki-laki dan 523.771 perempuan.
Menurut Peraturan KPU No. 3 tahun 2022, penghitungan ulang referendum untuk pemilu 2024 akan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.