Pangkalpinang - Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia telah mengungkapkan bahwa jumlah produk makanan dan minuman yang bersertifikasi Halal di Indonesia hingga Maret 2024 telah mencapai lebih dari 1,4 juta.

"Kami menargetkan semua produk makanan dan minuman bersertifikat Halal pada 17 Oktober tahun ini," kata Julius, deputi kementerian untuk usaha mikro, pada sosialisasi kewajiban Halal dan pembukaan 1.000 fasilitas bersertifikat Halal di Pangkalpinang pada hari Kamis.

Dia mengatakan bahwa 1,6 juta produk UMKM di Indonesia, yang terdiri dari makanan, minuman, dan produk lainnya, kini telah terdaftar untuk mendapatkan sertifikat Halal, sebagai langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Di Bangka Belitung sendiri, baru ada 2.532 produk UMKM yang memiliki sertifikat Halal, jumlah yang masih sedikit dan harus didorong melalui program penerbitan 1.000 sertifikat Halal," katanya. Menurut dia, dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, sertifikasi halal Indonesia dapat menjadi barometer sertifikasi halal di seluruh dunia.

"Ini bisa menjadi model bagi negara lain karena kita memiliki potensi yang besar," katanya.

Dia mengatakan bahwa jika target Pemerintah untuk sertifikasi halal produk makanan dan minuman tidak tercapai pada tahun ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan melonggarkan kebijakan untuk mendapatkan sertifikasi halal. "Kami tentu akan terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui tenaga ahli dan lainnya untuk memastikan program sertifikasi Halal ini berjalan dengan baik," katanya.