Pemkot Cimahi Godok Draf Larangan Penggunaan Kantong Plastik

1detailcreator | Senin, 27 Juli 2020 21:17 WIB | 512 kali Pemkot Cimahi Godok Draf Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Kadinkes Cimahi Mochamad Ronny mengatakan, drafnya saat ini masih dalam penyusunan, nantinya ada enam jenis kantong plastik yang akan dilarang peredarannya di kota Cimahi.

"Saat ini masih digodokrafnya. Ada enam jenis, yakni kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan," katanya saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).

Draf yang sedang digodok ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut salah satunya memuat tentang pembatasan sampah plastik.

Pembahasan Raperwal hingga disahkan ini masih panjang dan butuh proses lama. Pasalnya, pihaknya ingin aturan yang diterapkan nantinya tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

 “Jangan sampai ini dilarang justru jadi hambatan, jadi polemik di masyarakat. Jadi harus matang dulu,” ujarnya.

Dalam menggarap Raperwal ini, kata dia, pihaknya dipastikan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Dari mulai unsur pemerintahan, masyarakat hingga para pelaku usaha. Rencananya, pekan depan akan diadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Selain itu saran dan  pendapat dari berbagai stakeholder untuk menemukan solusi matang apabila penggunaan plastik dilarang. Seperti menemukan alternative terbaik pengganti plastik. (inilahkoran)

Yuk Bagikan :

Baca Juga