Washington - Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan pada Rabu (31/1) untuk meninjau putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini mengenai tindakan genosida Israel di Jalur Gaza.

Melalui putusannya pekan lalu, ICJ memerintahkan Israel melakukan semua upaya untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza, sejalan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu juga menuntut pembebasan segera seluruh sandera.

Wakil Tetap Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan keputusan tersebut menegaskan kembali bahwa masa impunitas telah berakhir.

“Kami dalam hal ini menegaskan kembali bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, segera mematuhi langkah-langkah yang disepakati oleh pengadilan," ujar dia, dalam pertemuan DK PBB yang membahas situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina.


Dia mengatakan masyarakat internasional wajib memastikan bahwa Israel sepenuhnya mematuhi putusan ICJ tersebut.

Dia pun menekankan bahwa perintah sementara ICJ harus dijalankan untuk melindungi rakyat Palestina dari kejahatan genosida.

“Sangat penting untuk menjamin akuntabilitas guna melindungi generasi mendatang dari kekejaman seperti yang dilakukan saat ini di Gaza,” katanya.

Wakil Tetap Inggris untuk PBB Barbara Woodward mengatakan, London menyambut seruan ICJ untuk pembebasan sandera segera dan perlunya menyalurkan lebih banyak bantuan ke Gaza, karena Mahkamah mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam konflik terikat dengan hukum kemanusiaan internasional.

Duta Besar China untuk PBB Zhang Jun mengulangi seruannya untuk gencatan senjata di Gaza, mengingat bencana kemanusiaan semakin meningkat.

"Putusan sementara ICJ adalah respon kuat terhadap kebutuhan untuk melindungi warga sipil," ujar dia.

Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia pun mengadvokasi gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza.

"Jelas bahwa lingkaran kekerasan di Gaza akan terus berlanjut sampai ketidakadilan yang sudah berlangsung lama yang mendasari konflik tersebut, dihilangkan dan rakyat Palestina dapat memperoleh hak untuk mendirikan negara merdeka mereka sendiri," katanya.


Sementara itu, Duta Besar AS Linda Thomas-Greenfield mengatakan perintah tindakan sementara yang dikeluarkan ICJ sejalan dengan keyakinan delegasi AS bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri, tetapi penting bahwa semua operasi harus menghormati hukum kemanusiaan internasional.

“Meskipun kita semua sepakat bahwa lebih banyak hal yang harus dilakukan–dan meskipun kita semua sangat terpukul dengan tingginya korban jiwa warga sipil–kita harus jujur mengenai apa yang tidak diperintahkan oleh Mahkamah. Secara khusus, Mahkamah tidak memerintahkan gencatan senjata segera,” ujar dia.

Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan “sangat jelas” bahwa tindakan sementara yang diadopsi oleh ICJ bersifat mengikat dan Israel harus mematuhinya.

“Mahkamah juga menolak premis bahwa Israel pada dasarnya berada di atas hukum dan tidak dapat dituduh melakukan kejahatan genosida,” katanya.

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta Mahkamah memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana sedikitnya 26.900 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober.



Sumber: Anadolu