SUNGAISELAN - Akibat memiliki senjata api rakitan ilegal kaliber 32 dengan amunisinya, Supria (56) perantau asal Indramayu, Jawa Barat yang berdomisili di Jalan Berok Kelurahan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah terpaksa harus berusan dengan pihak berwajib.