JAKARTA - Ahmad Dori Kurnia Tanjung, Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan anggaran pilkada ulang akibat kotak kosong yang dimenangkan oleh salah satu calon dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Pilkada disebutkan dalam undang-undang dan tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih oleh APBN,” kata Dori pada hari Selasa di Parlemen Senayan di Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari total 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan satu calon, penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga dapat terjadi, karena ada beberapa daerah yang memiliki APBD yang minim. "Saya kira pemerintah pusat harus bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa pilkada ulang akan dilakukan pada tahun 2025 apabila ada calon yang tidak terpilih dan mengalahkan salah satu calon.
Selanjutnya diputuskan bahwa Komisi II DPR RI akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawasul, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur penyelenggaraan pemilu dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada tanggal 27 September 2024. Secara terpisah, anggota KPU RI, Augusto Meraz, mengungkapkan di Jakarta pada hari Senin (23 September) bahwa ada 37 pasangan calon yang menghadapi kotak kosong pada pemilu 2024. Berikut ini adalah daftar daerah dengan pasangan calon tunggal, berdasarkan data KPU RI:
- Pilkada provinsi
1. Papua Barat: pilkada kabupaten
1. Aceh, Aceh Utara: Ismail A. Jalil-Tarmiz
2. Aceh Tamiang: Armia Pahumi-Ismail
3. Asahan, Sumatera Utara: Taufik Zainal Abidin-Rianto
4. Sumatera Utara, Labuhan Batu Utara Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
5. Pakpak Bharat, Sumatera Utara: Fran Bernhard Tumango-Mtshit Sorin
6. Sumatera Utara, Serdang Bedagai: Darma Wijaya-Adrin Umar Yusri Tambunan
7. Sumatera Utara, Nias Utara: Amizalo Walu-Yusman Zega
8. Sumatera Barat, Darmasraya Sumatera Selatan, Empat Rawang: Jonchik Muhammad Alifai
10. Jambi, Batanghari Muhammad Fadil Arief-Bakhtiar
11. Sumatera Selatan, Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Ardani
12. Bengkulu Utara Ali Septia Adinata-Sumarno
13. Lampung Barat, Lampung: Parosir Mabusus-Mad Hasnurin
14. Tulang Bawang Barat, Lampung: Novriwan Jaya-Nadirsya
15. Kepulauan Belitung, Bangka: Murukan-Lamadian 35 16. Bangka Selatan, Kepulauan Belitung: Kepulauan Riau, Bintan: Jawa Barat, Ciamis: Jawa Tengah, Banyumas: Sadewo Tri Rastiono-Dwi Asi Rintarti
20. Jawa Tengah, Sukoharjo Etik Suryani-Eko Sapto-Purnomo
21. Jawa Tengah, Sukoharjo Etik Suryani-Eko Sapto-Purnomo: Jawa Tengah Jawa Tengah, Brebes: Jawa Tengah, Trenggalek: Motyamad Nur Arifin Syah Muhammad Nata Negara
23. Jawa Timur, Ngawi Oni Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatomiko
24. Jawa Timur, Gresik Kalimantan Barat, Bencayan Kalimantan Selatan, Tana Bumbu: Andi Rudi Latif-Basanuddin
27. Kalimantan Selatan, Balangan Kalimantan Utara, Malinau: Wempi W. Mawa-Jakaria
29. Sulawesi Selatan, Maros A. S. Chaidir Syam-Muetazim 42 30. Sulawesi Tenggara, Muna Barat: La Ode Darwin-Ali Basa
31. Sulawesi Tenggara, Muna Barat Kota Pasangkayu, Sulawesi Barat: Yaumil Ambo Djiwa-Herny
- Pilkada Kota
1. Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung: Kota Pasuruan, Jawa Timur: Mawlang Aklil-Masagas M. Hakim
2. Kota Surabaya, Jawa Timur: Kalimantan Timur, Kota Samarinda: Kalimantan Utara, Kota Tarakan: Khairul Ibnu Saud