JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen untuk mempercepat tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Kamis, Komisioner BPH Migas Abdul Halim, sesuai dengan Keputusan BPH Migas No 64/KPTS/KA/BPH Migas/KOM/2023 Pedoman Pedoman Hasil Pemantauan Penyalur mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan tentang ketentuan kewajiban dan sanksi terhadap penyalur BBM. Menurut beliau, pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat.
Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman hasil pengawasan bagi penyalur.
“Penyaluran bahan bakar bersubsidi harus tepat sasaran. Ingat, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat banyak,” kata Halim dalam pertemuan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penyaluran BBM bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Rabu (18/9/2024). Pelanggaran terhadap ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (9) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam kesempatan tersebut, Halim juga berharap agar PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayahnya. "Pastikan semua CCTV berfungsi dengan baik dan merekam kegiatan distribusi minimal 30 hari. Hal ini penting untuk transparansi dan pengawasan distribusi BBM lebih lanjut. Selain itu, pastikan juga penyaluran BBM hanya dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres No 191 Tahun 2014, yaitu kepada konsumen pengguna yang berhak”. Halim menambahkan bahwa Himpunan Wiraswastha Nasional (Hiswana) Megas juga diharapkan dapat berperan aktif untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, sebagai garda terdepan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
“Kami juga menekankan pentingnya distribusi JBT dilakukan dengan memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kode QR yang terdaftar. Mohon hindari praktik-praktik yang dapat menyebabkan penyalahgunaan bahan bakar, seperti mengisi kendaraan dengan beberapa barcode.” Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo Tbk, dan Hiswana Migas.