Sungailiat -
Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melibatkan masyarakat setempat untuk aktif menjaga kawasan hutan dan lahan dari ancaman kebakaran. “Saya mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan, untuk aktif menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran pada musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka di Sungai Rat, Senin.
Dia mengatakan kebakaran hutan selama musim kemarau tidak hanya merusak kelestarian lingkungan, tetapi juga mempengaruhi aspek ekonomi masyarakat setempat.
Dia melarang masyarakat membakar di kawasan hutan dengan alasan apapun, dan bahkan membakar sampah di dekat hutan karena kebakaran dapat menyebar lebih luas.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau balai desa setempat, sehingga jika terjadi kebakaran di lingkungan sekitar, mereka dapat segera menanganinya atau menghubungi pemadam kebakaran,” katanya. Kapolres mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 78 ayat 3 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Diharapkan masyarakat umum mematuhi peraturan ini dan tidak melakukan pembakaran yang merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat luas,” katanya. Sementara itu, Zarfika Ammiya, Pelaksana Tugas Direktur Pemadam Kebakaran Kabupaten Banka, mencatat bahwa luas hutan dan lahan yang terbakar sejak Januari 2024 hingga saat ini telah mencapai 12 lokasi dengan luas lebih dari 25 hektar. “Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi umumnya disebabkan oleh kelalaian oknum masyarakat, bahkan kejadian kebakaran di Desa Denyan, Kecamatan Riau Silip, dimana oknum masyarakat melakukan pembakaran sarang lebah, sehingga menyebabkan api menjalar luas dan diperkirakan sekitar 10 hektar lahan terbakar,” katanya. lahan yang terbakar,” katanya.