Kejagung Sempurnakan Berkas Empat Tersangka Lain Terkait Korupsi Timah
Senin, 22 Juli 2024 09:01 WIB | 139 kali
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menyempurnakan berkas empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejari Jakarta Selatan Harli Siregar di Jakarta, Senin. Menurut Harli, keempat tersangka tersebut berinisial HL, R, BG, dan A.
“Kami juga melakukan penangguhan penahanan yang mungkin akan diselesaikan dalam waktu dekat,” katanya.
Kasus ini termasuk tersangka Harvey Mois dan Helena Lim, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin.
Sebanyak 18 berkas perkara telah dilengkapi oleh tim penyidik sebagai hasil dari penyerahan tersangka Harvey Moyes dan Helena Lim beserta barang buktinya. Selain itu, tim penyidik akan segera merampungkan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
Tim penyidik juga terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset-aset para tersangka untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan demikian, total ada 22 tersangka yang telah menyelesaikan pelimpahan tahap kedua dalam kasus dugaan korupsi timah.
Satu orang di antaranya, yaitu TT, sedang menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Sepuluh tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/6). Yakni, inisial MRPT, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021; inisial EE, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018; inisial HT, Direktur Utama CP VIP; dan inisial MBG, Direktur Utama PT SIP.
Kemudian inisial SG, komisaris PT SIP; inisial RI, direktur utama PT SBS; inisial BY, komisaris CP VIP; inisial RL, general manager PT TEIN; inisial SP, direktur utama PT RBT; inisial Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (7 Nov) melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi timah ke tahap dua; ketiga tersangka tersebut adalah AS, BN, dan SW.
Rabu, 09 Oktober 2024 22:01 WIB
Selasa, 08 Oktober 2024 09:01 WIB