Jakarta-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan urgensi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (RPPLH) untuk mendukung upaya restorasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

Kebijakan Daerah dan Sektor Pencegahan Dampak Lingkungan (PDLKWS) Direktur KLHK Sasmita Nugroho siniar atauPodcastpemantauan daring dari Jakarta, Senin malam, mengatakan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"Dalam menjaga dan mengelola lingkungan, sebenarnya tujuannya adalah untuk menjaga berfungsinya lingkungan. Untuk menjaga fungsi lingkungan, kami memiliki rencana bagaimana melindungi dan mengelolanya," katanya dalam siaran dari Direktorat Perencanaan Kehutanan dan Pengelolaan Lingkungan KLHK

Dia mengatakan bahwa rpplh perlu menghadapi ancaman terhadap berbagai ekosistem di tanah air karena sejumlah faktor, antara lain pertumbuhan populasi dan pemanfaatan sumber daya alam untuk tujuan ekonomi yang tidak berkelanjutan.



Padahal, hilangnya ekosistem berdampak pada berfungsinya jasa lingkungan yang juga bermanfaat bagi manusia, termasuk upaya pencegahan bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Untuk itu, saat ini pemerintah sedang berupaya menyusun Peraturan Pemerintah (RPP-PPPLH) tentang rencana pengelolaan perlindungan lingkungan yang telah disusun sejak tahun 2010 sebagai amanat Undang-Undang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan.

Sasmito menyampaikan bahwa isi rpp tersebut antara lain inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekowisata, daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan RPPLH itu sendiri.

"Akhir dari perlindungan pengelolaan lingkungan adalah bahwa perhatian harus diberikan pada keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan, keberlanjutan produktivitas lingkungan dan, pada akhirnya, keselamatan kualitas hidup dan kesejahteraan lingkungan," katanya.*