Pangkalpinang-Kemenkumham Kantor Wilayah Negara Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, 90 Hak Kekayaan Intelektual Bersama (KIK) Kepulauan Babel telah tercatat di DITJEN Kemenkumham untuk menjaga budaya masyarakat.

" Catatan KIK ini untuk melindungi budaya dari sisi hukum, untuk menghindari tuntutan negara lain, " kata Harun Suriant, kepala Kantor Wilayah Babelkemenkum, saat membuka rapat koordinasi Kik2024 di Pankalpinan, Kamis.

Kakanwil Kemenkumham menyampaikan bahwa selama tahun 2024 provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencatatkan 90 KIK di DJKI Kemenkumham yang terdiri dari 42 ekspresi budaya adat, 38 pengetahuan adat, 6 sumberdaya genetik, dan 4 indikasi geografis potensial.

Beberapa KI gabungan yang terdaftar di Bangka Belitung yaitu baju adat paksian, Lempah kuning, Otak-otak, Rusip, Kericu, Kretek getas, mi soto ikan.

"Lada Putih Muntok dan madu Teran Belitung Timur tercatat sebagai indikasi geografis, namun indikasi geografis potensial ada di Babel, antara lain nanas wanita, Madu Hutan Pelawan dan teh Tayu Jebus," katanya.

Fajar Sulaeman Taman, kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan rapat Koordinasi Kik merupakan rapat KIK yang memiliki potensi ekonomi. Dia mengatakan tujuan dari proyek ini adalah untuk menimbun dan mencatat produk-produk tersebut serta meningkatkan perekonomian provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kekayaan intelektual.

"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya KIK dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan adat, ekspresi budaya adat dan tanda-tanda asal usul di provinsi Kepulauan Bancaberitun," kata Fajar.