Jakarta-Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan pada Rabu bahwa mulai tahun 2015 hingga 2022, 22 dari 6 tersangka yang diduga melakukan korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk akan dijerat pidana pencucian uang.

" Sehubungan dengan TPPU, kami telah menetapkan 6 tersangka, " kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Dia merinci 6 tersangka yaitu Helena Lin selaku manajer Pt QSE, Harvey Moeis, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, dan TAMRON Tamsil alias AN sebagai penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Suparta kemudian mengangkat SP sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama Pt Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Selain dituntut oleh TPPU, 6 tersangka juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada kasus awal yaitu senilai rp300 triliun.



Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima laporan audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan (BPKP) atas kasus korupsi timah yang meningkat drastis dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.

"Awalnya kami perkirakan Rp271 triliun, namun setelah diaudit BPKP ternyata nilainya sangat bagus sekitar Rp300. 003 triliun," kata Burhanuddin.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara terdiri dari kerugian sebesar RS 2.285 triliun akibat kerja sama Pt Timah Tbk dengan smelter swasta, kerugian sebesar RS 26.649 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk, dan kerugian lingkungan sebesar RS 271,1 triliun.