JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan memperbaiki Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi di sektor minerba.

"Saat ini baru batu bara. Sebentar lagi kami akan memasukkan mineral-mineral lain," kata Arifin Tasrif dalam sebuah pertemuan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada hari Jumat.

Mineral berikutnya yang akan masuk ke dalam Simbala adalah nikel. Melalui sistem informasi ini, pemerintah akan mengetahui dari mana asal mineral-mineral yang tercatat, kata Arifin. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang memperbaiki pendataan terkait pertambangan, kata Arifin.

"Ada banyak data yang harus kami tangani karena kewenangan telah berpindah dari provinsi ke pusat. Kami harus menyempurnakannya," kata Arifin.

Pernyataan ini disampaikannya saat menanggapi dugaan korupsi dalam perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan dapat merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. Dalam kesempatan itu, Arifin juga menekankan perlunya kerja sama antarlembaga untuk memudahkan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di sektor timah.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 16 pengusaha tambang asal Pangkal Pinang, Kepulauan Banca Belitung, SW alias AW dan MBG, sebagai tersangka.

Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018, tersangka RZ selaku Timah Tbk selaku Direktur Utama, tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018. Selain itu, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial owner CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN, PT RBT SP selaku Direktur Utama, RA selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk tahun 2017, 2018 dan 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020.

Selanjutnya, dua orang yang menjadi perhatian publik tersangka, yaitu Helena Lim dari Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) selaku pengelola PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka terkait dengan perintangan penyidikan terhadap inisial TT.