Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham Dari Terpidana Heru Hidayat

Jum'at, 29 Maret 2024 22:02 WIB | 89 kali Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham Dari Terpidana Heru Hidayat

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menyita satu paket 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara yang diajukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan terpidana Heru Hidayat



Jaksa Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa penyitaan tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang didampingi oleh tim manajemen eksekusi dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Peninjauan Kembali (UHLBEE).

"Satu paket 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dan tiga IUP merupakan hasil pengembalian barang bukti kasus korupsi PT Asabri atas nama Heru Hidayat," kata Ketut. Menurut dia, satu paket saham juga merupakan hasil penelusuran dan pemetaan aset oleh Tim Manajemen Eksekusi Biro UHLBEE di Provinsi Luu Timur pada 20-24 Februari 2024. Saham-saham tersebut merupakan hasil akta penetapan pemegang saham PT Tiga Samudera Perkara nomor: 163, tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat oleh Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, dengan PT. Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, terdaftar sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudera Nikel.

Bapak Ketut menyatakan bahwa sita eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 18 Januari 2022 juncto Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 18 Januari 2023. Menjelaskan bahwa hal tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Putusan Mahkamah Agung No: 3989 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). K/Pid.Sus/2023.




Setelah sita eksekusi, jaksa eksekutor dan tim manajemen eksekusi Direktorat Jenderal UHLBEE, berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,melakukan pengamanan di lokasi







30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 untuk.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.643.440.226 atas nama terpidana Heru Hidayat dalam perkara tindak pidana PT Asaburi (Persero), segera diserahkan kepada Lembaga Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Ketut. Sebelumnya, pada Rabu (27/3), atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu, Kabupaten Belitug, Kecamatan Sijuk, Desa Tanjong Tinggi, milik terpidana Heru Hidayat dan atau pihak-pihak yang terkait Eksekusi tersebut berupa penitipan aset hasil eksekusi sita eksekusi.

Aset yang disita sebanyak 19 bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 00022, melalui pemasangan plang sita eksekusi yang dilakukan oleh Dirjen UHLBEE, Tim Jaksa Eksekusi Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung. Tanah seluas 996 meter persegi.

Tanah yang disita tersebut kemudian diserahkan kepada Lembaga Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk proses lelang yang akan digunakan sebagai barang pengganti dalam perkara korupsi.

"Selain itu, juga untuk membantu pemulihan ekonomi negara dan mendanai program-program sosial yang berdampak langsung pada masyarakat," kata Ketut.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2931K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 (atas nama terpidana Heru Hidayat) dan Surat Perintah Sita Eksekusi No. 146/M.1. .10/Fu.1/05/2022 tanggal 23 Februari 2023 dari Jaksa Agung RI tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Surat Perintah Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 dan terkait dengan.

.
Yuk Bagikan :

Baca Juga