JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. "Tim penyidik menilai telah cukup bukti dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Rabu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, salah satunya adalah Harvey Moyes, suami artis Sandra Dewi. Setelah diperiksa sebagai saksi, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Harvey Mois akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan bahwa peran Harvey Mois adalah sebagai tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 271,6 triliun ini.

"Sekitar tahun 2018-2019, HM melakukan pendekatan kepada Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.



Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan penampungan penambangan timah ilegal tersebut akan ditutupi dengan penyewaan alat pengolahan peleburan timah, dan kemudian Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter yang ada di PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Atas kegiatan tersebut, HM diduga meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang diserahkan kepadanya dengan kedok pembayaran dana CSR yang dikirimkan kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN dari para pengusaha smelter," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, tersangka Harvey Moyes diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Hingga saat ini, pihak penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Pada hari Selasa, hari sebelumnya, penyidik menetapkan orang kaya raya Banca Helena Lim sebagai tersangka.

Adapun sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RL, General Manager (GM) PT TIN, BY, mantan Komisaris CV VIP, RI, Direktur Utama PT SBS, pengusaha tambang asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, RI, pengusaha tambang asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. rumah, SG alias AW dan MBG. Selain itu, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; MRPT alias RZ selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 EE alias EML diangkat sebagai Direktur.

Selanjutnya, Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

Untuk periode 2015-2022, satu orang berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.