Pangkalpinang - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat, di Pelabuhan Tajung Kalian, Muntok, Bangka Barat, dua orang kurir berhasil mengamankan 35 kg sabu-sabu senilai Rp 35 miliar dari tangan "Kedua kurir yang diamankan 35 kg sabu tersebut adalah Handika alias Dika (26) asal Tempilang, Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) asal Sungai Somor, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. adalah," kata Inspektur Tornagogo Sihombing dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung di Pangkalpinang, Selasa. Ia mengatakan, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut, pada Jumat (22/3) sekitar pukul 06.00 WIB, di Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat. menyatakan telah berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di pelabuhan Mentok. "Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan terkait adanya pengiriman sabu-sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.
Menurutnya, modus operandi para pelaku adalah mengangkut sabu-sabu secara bersama-sama, bertindak sebagai kurir dan mengambil sabu-sabu tersebut di perbatasan Aceh Timur dan Utara. "Barang haram tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil ke Pulau Bangka. Para pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan upah sebesar 70 juta rupiah," kata Tornagogo. Jenderal polisi bintang dua ini juga mengungkapkan bahwa sabu seberat 35 kilogram yang dibawa para pelaku dibungkus dengan kemasan teh Cina berwarna hijau seberat 35.685 gram. Tim juga berhasil mengamankan dua buah tas berwarna putih, dua buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, dan satu unit mobil yang digunakan kedua pelaku. Nilai barang bukti narkoba yang diamankan senilai Rp 35 miliar, yang dapat menyelamatkan 140.000 jiwa. Selain itu, jika sabu-sabu diedarkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hal ini dapat memberikan dampak negatif bagi generasi muda. "Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Babel. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), 112 (2) dan 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati."