Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mendenda perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah kepada para pekerjanya sebagai sanksi tegas kepada para pemberi kerja yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Babel Elias Gani di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan, "Perusahaan yang belum membayarkan THR hingga tujuh hari sebelum lebaran akan didenda sebesar lima persen."

Menurut dia, denda sebesar 5 persen bagi perusahaan yang belum membayar THR tersebut berdasarkan pemberitahuan dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

"Posko pengaduan THR akan dibentuk untuk memastikan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menyatakan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya pasti akan menghadapi sanksi yang berat, mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Karena laporan tersebut akan diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja kepada Pengadilan Hubungan Industrial dan akan menjadi dasar bagi pengadilan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan.

Menurutnya, jumlah denda ini adalah 5% dari gaji bulanan yang diterima pekerja di perusahaan tersebut.

"Denda 5% ini," katanya, "akan memastikan bahwa pekerja yang belum menerima THR sejak waktu yang ditentukan oleh pemerintah akan diberikan denda ini.