Sungai Riat - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siap menggunakan aplikasiMonitoring Center(MCP) yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Inspektur Jenderal Provinsi Bangka Darius In Sungailiat mengatakan pada hari Jumat bahwa aplikasi MCP penting untuk memantau praktik-praktik anti-korupsi di wilayah tersebut.

Darius mengatakan, "Dengan adanya MCP ini, KPK dapat melihat upaya-upaya pemerintah daerah dalam mencegah korupsi, dan MCP 2024 akan diimplementasikan untuk meminimalisir dan mencegah praktik-praktik korupsi di daerah."

Dalam aplikasi MCP, terdapat delapan indikator yang dinilai KPK setiap tahunnya, antara lain perencanaan anggaran, optimalisasi pajak daerah, aparat pengawas atau APIP, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan desa, perizinan pelayanan publik, manajemen ASN, dan tata kelola BMD.

"Delapan indikator ini secara langsung melihat dan memantau tingkat implementasi di provinsi, yang kesemuanya merupakan indikator antikorupsi di provinsi, dan semua bukti implementasi diunggah ke dalam aplikasi MCB ini".

Andi Hudirman, Sekretaris Daerah Provinsi Banka, menyatakan bahwa aplikasi MCP2024 dapat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pencegahan korupsi.

Sekretaris Daerah Provinsi mengatakan, "Saya pikir KPK melakukan pekerjaan yang sangat baik dalam menghindari kasus-kasus penangkapan di provinsi, dimulai dengan pencegahan, dan saya mengapresiasi peluncuran MCP."