Mentok, Babel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyalurkan santunan kepada keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Airbero, Kecamatan Mentok, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Kami menyalurkan santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman kepada keluarga ahli waris dan kami berharap bantuan ini bermanfaat," kata Henny Afirana, anggota KPU Kabupaten Banka Barat, di Mentok, Selasa."

Ia mengatakan santunan dan bantuan pemakaman sebesar Rp 46 juta diserahkan kepada keluarga Suwandi yang beralamat di Desa Airbero, Mentok.

Menurut dia, penyerahan santunan tersebut sesuai dengan PKPU 59 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia mendapatkan santunan.

"Jumlah totalnya R46 juta, terdiri dari santunan Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan biaya pemakaman.

Suwandi mengalami kelelahan saat menjalankan tugasnya sebagai komisioner pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dan diminta oleh komisioner lainnya untuk beristirahat di rumah sekitar pukul 17.00.

Korban yang memiliki riwayat hipertensi, pingsan setelah pulang ke rumah dan dilarikan ke Rumah Sakit Sejiran Setason Mentok. Namun, ia tidak sadarkan diri pada malam harinya dan dirujuk ke Kota Pangkalpinang.

"Almarhum telah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Kami berharap pemberian santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Henny Afilana, anggota KPU Provinsi Bangka Barat.