Pangkalpinang, Babel - Penerimaan pajak pusat di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2023 akan terealisasi sebesar Rp 21,8 triliun. "85% dari penerimaan pajak pusat ini ada di Sumsel dan 15% sisanya di Babel," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel Tarmizi Tarmizi dalam acara Roll Model Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 di Pangkalpinang, Babel, Selasa. Dia mengatakan bahwa penerimaan pajak pusat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023 setara dengan 15% atau Rp 3,3 triliun, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 3,18 triliun. Hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang sangat tinggi dalam membayar pajak di provinsi yang berjuluk Sebalai Selumpne ini. "Kalau melihat dana yang turun dari pusat ke daerah, itu dalam bentuk transfer ke daerah dan belanja melalui instansi pemerintah sebesar Rp 11 triliun. Beliau menyatakan bahwa posisi Provinsi Kepulauan Babel adalah sebagai provinsi yang didukung (di-support) dalam upayanya melaksanakan pembangunan di segala lini di daerah. Beliau menyatakan bahwa "ada keadaan yang didukung, dan ada keadaan yang didukung dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat."

Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Babel, Safrizar ZA, menyatakan bahwa Provinsi Kepulauan Babel masih bergantung pada sektor pajak untuk belanja pembangunan.

"Sekitar 70% biaya pembangunan di Kepulauan Babel berasal dari pajak. Oleh karena itu, kita harus taat pajak agar pembangunan di daerah berjalan lancar," ujarnya.