JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang warga sipil dan dua orang mantan direksi PT Timah Tbk, yaitu SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka lainnya, HT alias AS, adalah direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

Bapak Ketut mengatakan, "MRPT alias EML sebagai direktur utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan EE alias EML sebagai direktur keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018."

Penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terkait alat bukti yang ditemukan sehingga penyidik yakin menetapkan kelima saksi sebagai tersangka.

Ketut menjelaskan bahwa tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang telah ditahan pada Selasa (2/6) lalu.

Sementara itu, tersangka SG alias AW dan MBG memiliki perusahaan yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait penyewaan peralatan peleburan dan pengolahan timah.

"Kontrak tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbm dan EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk," jelasnya.

Pada saat itu, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani perjanjian kerja sama dan membuat perusahaan dummy untuk menyediakan bijih timah sebagai respon atas pengambilan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang sepenuhnya dikuasai oleh tersangka MBG, kata Ketut.

Ketut menyatakan bahwa bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG diperoleh dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan PT Timah Tbk.

"Kemudian baik bijih timah maupun logam timah akan dijual ke PT Timah Tbk," katanya."

Untuk menampung bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG mendirikan perusahaan fiktif, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP) atas persetujuan tersangka SG alias AW.

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk dari tahun 2019 hingga 2022 terkait dengan biaya penambangan PT SIP adalah sebesar Rp 975,6 miliar.

"Sementara itu, jumlah total yang dibayarkan untuk bijih timah adalah Rp 1,7 triliun.

Selanjutnya, untuk melegalkan kegiatan perusahaan tiruan tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan untuk pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah, dan keuntungan dari transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.