Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan pengawasan atas warga negara asing (WNA) guna mengantisipasi pelanggaran keimigrasian menjelang Tahun Baru Imlek 2024.

"Selama Imlek ini pengawasan dilakukan secara terbuka dan tertutup," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Jose Rizal di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan menjelang Imlek yang jatuh pada 10 Februari 2024 ini, kunjungan wisatawan asing mengalami peningkatan untuk berwisata religi di Pulau Bangka dan Belitung.

"Sudah ada peningkatan, namun untuk jumlah kunjungan wisatawan asing atau WNA tidak ada karena mereka masuk melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dan daerah lainnya," katanya.

Menurut dia, peningkatan pengawasan WNA menjelang liburan hari besar keagamaan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pelanggaran keimigrasian seperti menyalahi izin tinggal, termasuk tindak pidana perdagangan orang.

"Selama 2023 kasus WNA yang dideportasi sebanyak 11 orang atau berkurang 61 persen dibandingkan 2022 sebanyak 28 orang, karena menyalahi izin tinggal di Bangka Belitung ini," katanya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel mengatakan kegiatan pengawasan WNA ini dapat menjaga stabilitas keamanan nasional pada Tahun Baru Imlek 2024.

Selain itu juga mencegah dan antisipasi Kemungkinan terjadinya Gangguan Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) pada keamanan nasional dalam menghadapi Pemilu 2024 dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi.

"Saat ini kita tengah melakukan Operasi Jagratara Pengawasan Warga Negara Asing (WNA), guna menjaga stabilitas keamanan di daerah ini," katanya.