TOBOALI - Hingga saat ini, hanya 2 usaha tambak udang dari 20 usaha tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang memiliki perizinan. Hal tersebut tercatat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Perdagangan (DPMPPTSPPP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
"Ada 20 usaha tambak udang yang tersebar di 2 kecamatan Toboali yaitu di Merbau, Rias, Gusung dan Limus, Kecamatan Tukak Sadai di Tukak dan Pasir Putih,"ujar Bidang Pengawasan Investasi dan Penanaman Modal (Wasdal), Andi Normansyah kepada wartawan, Senin (15/3/2021)
Diakuinya bahwa usaha tambak udang tersebut sudah mulai menjamur di Bumi Junjung Besaoh sejak dari tahun 2018 lalu. Namun, hanya 2 tambak udang yang memiliki perizinan dari 20 usaha tambak udang tersebut.
"Jadi pada dasarnya perizinan itu sangat penting dan wajib dilengkapi oleh para pelaku usaha tambak udang sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang investasi secara regulasi dan terintegrasi,"katanya.
Menurut dia bahwa pihaknya telah 2 kali melayangkan surat ke masing-masing pelaku usaha tambak udang. Sayangnya, hingga kini tidak juga ditanggapi pihak terkait. Padahal, lanjutnya tujuan menyurati pelaku usaha tambak udang agar mereka taat pada aturan sehingga tidak ada kesan bahwa daerah ini tanpa aturan.
"Selain itu, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah kita dan kita berharap dari dinas terkait agar turun melakukan pengawasan secara rutin ke tempat usaha tambak udang, mengingat usaha tambak udang menggunakan air laut,"tuturnya.(afa)