TOBOALI – Terhitung tanggal 1 Februari 2021, ribuan pegawai honorer yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan dipekerjakan kembali dengan sistem kerja kontrak sebagai pegawai pemerintah atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Akan dipekerjakan kembali tanggal 1 Februari dengan sistem kerja kontrak selama 3 bulan hingga 6 bulan berdasarkan kebutuhan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Artinya, tidak semua dari 2.980 orang pegawai honorer sebelumnya akan dipekerjakan kembali,”ungkap Pj Sekda Basel Achamd Ansyori kepada wartawan,Senin(25/1/2021).
Menurut dia, para pegawai honorer tersebut diminta untuk membuat surat lamaran kerja kembali yang ditujukan kepada Bupati melalui kepala OPP tempat mereka bertugas sebelumnya. Adapun surat lamaran paling lambat diserahkan ke Bupati pada tanggal 26 Januari 2021.
“Namun tentunya berkinerja baik dan memenuhi syarat di antaranya usia paling tinggi 58 tahun sejak pengangkatan kembali sebagai pegawai tenaga kontrak kecuali untuk pegawai yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus serta tersedianya kebutuhan dan formasi jabatan serta pembiayaan honorarium,"jelasnya.
Terkait gaji, lanjut dia adapun untuk gaji atau honorarium perbulannya masing-masing tenaga kerja kontrak mendapatkan hak yang sama, baik itu lulusan Strata satu (S1), Dipolma III (D III) dan maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Hanya saja dipertegas Ansyori bahwa dari 2.980 orang pegawai honorer itu selama masih memenuhi syarat maka akan dipekerjakan kembali sesuai dengan kebutuhan, formasi jabatan di OPD serta ketersediaan anggaran.
“Jadi gaji semuanya disamaratakan. Semuanya tetap sama setelah dipotong biaya kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan. Kalau tahun 2020 besaran gaji memang berbeda-berbeda tapi untuk sekarang ini semuanya sama,”pungkasnya.(afa)