TOBOALI – Malam ini Selasa (08/12/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akan memusnahkan surat suara yang rusak dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kabupaten Basel, Amri mengatakan sebanyak 376 surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan akan dibakar di halaman Kantor KPU setempat, Jalan Kolong Dua, Toboali, Kabupaten Basel, Kepulauan Bangka Belitung.
"Setelah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan, ada 376 surat suara yang dinyatakan rusak dan sisanya yang akan ada 166 surat suara yang bagus karna sudah cukup,”ujar Amri kepada Radar Bangka.
Surat suara yang rusak dibakar agar tak digunakan saat pemungutan suara dan surat suara rusak yang telah dibakar merupakan surat suara pengganti yang sebelumnya mengalami kekurangan.
“Seluruh surat suara selesai semua didistribusikan ke seluruh TPS yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, sedangkan sebanyak 271 pemilih disabilitas masuk dalam daftar pemilih,”papar Amri.(afa)