SUNGAILIAT – Aktifitas Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka itu memasuki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah dan sudah dilengkapi legalitas.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Humas PT. Timah Tbk Anggi Siahaan melalui pesan whatsapp nya dalam menanggapi keluhan masyarakat nelayan di daerah itu.
"Kami mencoba untuk mengusahakan dengan tetap membuka diri untuk berkomunikasi atas keluhan para nelayan maupun masyarakat Desa Rebo," kata Anggi kepada Radar Bangka, Jumat (28/6/2019).
Anggi mengungkapkan, sebelum KIP beroperasi di Perairan Rebo, terlebih dahulu juga ada aktifitas tambang ponton yang beroperasi, dimana masyarakat Desa Rebo sendiri yang memberikan izinnya.
"Untuk itu, kami rasa seyogyanya marilah kita bersama masyarakat dapat bersinergi untuk mengatasi persoalan yang dikeluhkan para nelayan," harapnya.
Oleh karena itu, dirinya memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat berdiskusi dan bermusyawarah bersama dalam menyikapi setiap permasalahan.
"Kami juga sebagai pihak dari PT.Timah selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan stake holder khususnya masyarakat," terangnya. (Cr15)