SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka meluncurkan (launching) Aplikasi Online SMART-IN PIRT (Sistematis Modern Akuntable Responsif dan Terpadu Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga) dalam rangka peningkatan pelayanan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, yang berlangsung diruang OR Bina Praja, Senin (20/05/2019).
Pemerintah Kabupaten bangka melalui Seketaris Daerah (Sekda) Akhmad Mukshin mengatakan, aplikasi online merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat khususnya yang berusaha dibidang penggelolaan pangan UMKM industri rumah tangga.
"Dengan adanya aplikasi ini tentunya perkembangan perekonomian daerah khususnya disektor pangan penggelolaan berlatar belakang mengalami peningkatan. Pelaku usaha mulai bermunculan ketika meningkatnya kebutuhan masyarakat," katanya.
Mukhsin menjelaskan, Aplikasi Smart-in PIRT ini merupakan suatu terobosan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kangka. Aplikasi ini dapat memfasilitasi para UMKM yang bergerak dibidang penggelolaan pangan industri Rumah Tangga
"Aplikasi ini dibuat agar dapat mengurus perizinanya dengan cepat. Pengusaha tersebut dapat melakukan perizinanya melalui HP Androidnya dan secara langsung dapat mengikuti penyuluhan dengan mandiri dan penilaian," Jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr. Then Suyanti menambahkan, Aplikasi online SMART-IN PIRT merupakan inovasi untuk mendukung peningkatan pelayanan terutama disegi perizinan.
"Diharapkan dapat mempercepat proses spektifikasi PIRT, sehingga pelaku usaha UMKM tidak memakan waktu yang lama untuk memproses perizinannya. Persyaratan untuk PIRT sendiri adalah PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) dan Lifehiking. Untuk PKP sendiri diadakan dalam setahun itu sebanyak dua kali," ungkapnya.
Rancangan Aplikasi ini, dijelaskannya, telah dilakukan uji coba dan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) agar nantinya dapat dikerjakan dinas, rumah, puskesmas ataupun dimana saja.
"Dalam uji coba, pengusaha tersebut dipanggil dengan membawa persyaratan masing- masing dan bagi pengusaha yang tidak lulus dalam uji coba tersebut, maka dapat mengulanginya lagi dirumahnya," terangnya. (CR15)