SUNGAILIAT - Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Bangka terbentuk melalui Keputusan Bupati Bangka nomor : 188.45/167/Inspektorat/2017. Susunan keanggotaan organisasi Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tingkat Kabupaten Bangka, disampaikan Sekda Bangka Fery Insani dalam rapat koordinasi seluruh unsur dalam Satgas, Senin (16/1) di ruang Bangka Bermartabat, Kantor Bupati Bangka.
Susunan Satgas Saber Pungli dengan Penanggung Jawab Bupati Bangka, Wakil Penanggungjawab I Wakil Bupati Bangka, Wakil Penanggunjawanb II Kapolres Bangka, Wakil Penanggungjawab III Kajari Bangka. Sedangkan Ketua I, Kompol M. Raja Dewa, Wakapolres Bangka, Ketua II Fery Insani, Sekda Bangka, serta dibantu para wakil Ketua, Sekretaris, Wakil bendahara dan dibantu pokja-pokja.
Sekda Bangka Fery Insani mengatakan, satgas yang dibentuk sangat efektif dalam upaya membersihkan pungli. Diharapkannya, sebelum dilakukan upaya pembersihan pungutan liar di kabupaten Bangka agar dilakukan pencegahan. "Satgas ini dapat bekerja sesuai dengan apa yang dinstruksikan Presiden agar tidak terjadi lagi pungli," tandas Sekda.
Sementara itu Wakolpores Bangka Raja Dewa menjelaskan, upaya persuasif sudah dilakukan bila tidak diindahkan dan masih terjadi tindak pungutan liar akan dilakukan langkah represif. "Semua tempat pelayanan publik agar dipasang diantaranya dalam bentuk bener untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang tarif yang dikenakan dalam pelayanan,” jelasnya.
Raja Dewa mencontoh seperti yang dilakukan di Polres Bangka dalam pelayanan pembuatan SKCK dan SIM sudah tertera tarif yang jelas, bila terjadi pungutan diluar ketentuan berarti terjadi pungli. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian bila sudah terjadi pungutan liar dalam pelayanan. Menurutnya, Satgas Saber Pungli Bangka merupakan yang ketiga dari tujuh kabupaten/kota di Babel.(rb)