PANGKALPINANG - Penerapan sistem pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilingkungan Pemprov Babel pada triwulan pertama Januari - Maret 2019, sepertinya belum bisa dilaksanakan (tertunda..red).
"Berkaitan dengan pelaksanaan TPP 2019, yang semula didesain dan dilaksanakan pada bulan Januari 2019, terpaksa kita tunda, karena setelah konsultasi ke Pemerintah Pusat dan KPK, kita masih harus menunggu kelas jabatan sebelum ditetapkan oleh Menpan RB," ungkap Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, diwakili Sekda Babel, Yan Megawandi, Senin (11/2/2019).
Dikatakan Yan Megawandi, finalisasi dengan Menpan RB di akhir Februari 2019 sudah bisa didapatkan, dan ketetapan TPP model baru dapat dilaksanakan.
Hari ini (Senin, 11/2/2019), kata Sekda Yan, masing-masing organisasi perangkat daerah sudah bisa mengajukan pencairan TPP dengan model 2018.
"Untuk catatan kinerja harian pegawai (CKHP) belum diterapkan, kemungkinan sampai Maret 2019. Jadi, untuk bukti kinerja kita semua akan bertumpu pada daftar kehadiran pegawai. Untuk itu, kami mengingatkan, tim disiplin akan meningkatkan pengawasan," terang Sekda.
Sekda mengingatkan kepada para ASN jika dalam inspeksi mendadak (Sidak) tim disiplin, pegawai tidak bisa menunjukkan bukti kehadiran dengan alasan tepat, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan. (rel/wah)