PANGKALPINANG - Walaupun bencana banjir masih mengancam beberapa wilayah di Babel dan Gubernur sudah mengecam pertambangan liar sebagai salah satu penyebab banjir.
Namun nyatanya eksploitasi tambang ilegal (TI) masih marak khususnya di Kecamatan Parittiga, Jebus Bangka Barat. Tragisnya di daerah penambangan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya juga sepakat faktor penyumbang banjir ini akibat penambangan secara ilegal.
"Maaf ya.. kita sepakat, penyumbang akibat banjir ini akibat faktor penambangan yang berjalan tidak baik," katanya, Selasa (13/3).
Didit menambahkan, masalah tambang ilegal ini bukan rahasia umum lagi. "Sekarang kita lihat penindakannya. Maka jelas salah satu solusi yang ditawarkan DPRD. DPRD sudah membuat perda inisiatif tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), jika perda ini dilaksanakan, pergubnya pun tidak akan ada sanksi hukum," ucapnya.
Terkait masalah penambangan ilegal di kawasan hutan lindung, Didit menilai ini adalah domain (wilayah hukum) polisi.
"Ini adalah wilayah polisi la yah, yang jelas jika ini melanggar harus ditindak. Polisi jangan mendiamkan saja," tegasnya.
Dalam kasus ini, sambung Didit, ia berharap cukuplah permasalahan banjir ini menjadi sebuah kekhawatiran masyarakat Bangka Belitung.
"Setiap tahun kita ini kena musibah banjir. Percuma kita melaksanakan infrastruktur jika penanganan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal ini tidak dilaksanakan," pungkasnya. (cr9)