Bendahara Demokrat Mundur atau Dipecat
Oleh arp | Rabu, 18 Mei 2011 09:29 WIB | 1.515 Views
JAKARTA (radarbangka.co.id) - Kasus suap pembangunan Wisma Atlit Sea Games Palembang senilai Rp 3,2 miliar akan memakan korban dari internal Partai Demokrat. Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin terancam dipecat oleh Dewan Kehormatan.
Ketua Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional Partai Demokrat, Kastorius Sinaga mengatakan ada dua opsi yang akan diterima oleh M. Nazaruddin. Pertama, dipecat; kedua, pengunduran diri.
"Mundur atau dipecat. Ini adalah hasil kerja maraton dua minggu tim kehormatan dengan investigasi fraksi. Tujuannya menjaga martabat Demokrat dan SBY sebagai partai yang bersih," ujarnya Selasa sore (17/5).
Masih kata Kastorius, rekomendasi ini sudah final bagi setiap kader yang tersangkut kasus korupsi. "Ini dilakukan agar KPK bisa lebih leluasa lagi," jelas Kastorius.
Sanksi ini menurutnya akan diumumkan pekan ini juga. "Rencana minggu ini. Karena libur dua hari saja makanya terlambat," jelasnya.
Menurut Penasehat Kapolri ini, tak perlu menunggu proses hukum yang kini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan vonis kepada Nazaruddin dan kader Partai Demokrat lain yang terseret kasus suap pembangunan Wisma Atlit Sea Games Palembang yang memalukan itu.
"Tak perlu menunggu pro yustitia (hukum) yang sedang berlangsung," ujar Kastorius.
Ini dilakukan untuk mempertegas sikap bahwa SBY dan Partai Demokrat tidak mentolerir praktek korupsi. Selain itu, imbuh penasehat Kapolri itu, sikap ini perlu dilakukan untuk membangun integritas Partai Demokrat yang anti korupsi. "Selain itu, ini juga dilakukan agar KPK bisa leluasa membongkar kasus ini," pungkas Kastorius. (arp)