MUNTOK -- Terdakwa perkara penistaan Daud Rafles warga Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Muntok Bangka Barat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Pada minggu sebelumnya, dengan agenda sidang yang sama, sidang sempat di batalkan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Golom Silitonga. Pasalnya, pada sidang sebelumnya tersebut JPU belum siap membacakan tuntutan dikarenakan belum turun dari Kejati Bangka Belitung.
Bertempat di Pengadilan Negeri Muntok yang beralamat di Jalan Senang Hati Kebun Nanas Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Bangka Barat sidang dengan agenda tuntutan kembali di gelar.
Pada agenda sidang JPU menuntut terdakwa Daud Rafles dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka Barat, di persidangan yang digelar Selasa (20/8).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muntok yang juga ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersehut Golom Silitonga mengatakan tersangka Daud dituntut 3 tahun penjara.
“Tuntutannya sudah dibacakan kemarin. JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, “terang Golom. Kamis (22/8) siang.
Terdakwa Daud, dikenakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) undang-undang RI No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pasal 156 A KUHP.
Hakim Golom menambahkan, terdakwa Daud cukup kooperatif dalam persidangan. Terdakwa juga sempat menyampaikan pembelaanya di muka sidang.
“Sudah ada pembelaanya di persidangan kemarin. Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman,” ujar Golom.
Sementara untuk sidang lanjutannya tambah Golom akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.(ray)