MUNTOK -- Sejumlah perwakilan warga masyarakat Desa Cupat Desa Kecamatan Parit tiga mendatangi DPRD Provinsi Bangka Belitung. Kedatangan warga Cupat tersebut di dampingi Kades Cupat Martaridi dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya dan Bong Ming Ming dari Fraksi PKS. Kedatangan Kades Cupat bersama warganya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penolakan wacana penambangan bauksit oleh PT Kencana Sakti Indonesia di Desa Cupat.
"Kedatangan kami ke DPRD Provinsi untuk menyampaikan bahwa kami warga Cupat untuk di buka tambang bauksit sebagaimana yang di rencanakan akan di kelola oleh PT KSI. Penolakan ini bukan baru sekarang ini kami lakukan, sudah lama mengingat kesediaan lahan untuk masyarakat di Desa Cupat sudah sangat minim, untuk itu kami tetap menolak di bukan tambang bouksit, "tegas Martaridi Kades Cupat saat di hubungi Radar Bangka melalui sambungan telepon seluler miliknya, Senin (15/7) malam.
Martaridi mengakui, beberapa hari yang lalu dirinya di undang oleh Pemda Bangka Barat. Hanya saja, dirinya enggan datang memenuhi undangan tersebut.
"Tanggal 11 Juli 2019 kemarin saya di undang oleg pemda (babar,red). Tetapi, saya tidak mau datang. Undangan itu audiensi dengan pihak perusahaan PT KSI ini. Ke esokan hari nya kami melakulan musyawarah desa (musdes) bersama tokoh masyarakat, tokoh agama hasil tetap sama yaitu kami tetap menolak, "ujar Martaridi.
Sementara, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bong Ming Ming mengatakan dalam waktu dekat DPRD Provinsi Bangka Belitung akan memangil pihak pihak terkait untuk membicarakan hal ini.
"Insya allah tanggal 18 Juli kita akan undang pihak pihak terkait dalam hal ini ESDM Provinsi, masyarakat, dan Pemda Bangka Barat. Tujuan untuk mengetahui duduk persoalan nya dulu, karena saat ini baru satu pihak saja yakni masyarakat, "ujat Bong Ming Ming saat di konfirmasi. Senin (15/7) malam.
Menanggapi penambangan bouksit di Desa Cupat Kecamatan Parit tiga dengan tegas di katakannya bahwa investasi yang akan di lakukan harus memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Selain itu, mekanisme perizinan harus betul betul di lalui sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Silakan berinvestasi hanya saja kontribusi harus untuk masyarakat dulu, legalitasnya harus jelas. Karena sudah terlalu banyak di daerah dapil saya (Bangka Barat,red) itu investasi dimana kontribusi ke masyatakat belum maksimal. Ini yang tidak boleh lagi terjadi, pemerintah daerah tidak boleh berpikir untuk investasi saja, masyarakat juga harus di prioritaskan apa yang bisa didapatkan dari investasi tersebut, tidak hanya bouksit ini saja, "ujar politisi PKS Bong Ming Ming.
Hal lain yang di tanggapi Bong Ming Ming terkait rencana penambangan bouksit di Desa Cupat maupun desa sekitarnya, pihaknya akan memanggil pihak yang berkewenangan dalam hal mengeluarkan izin.
"Kita akan panggil pihak yang berwenang, kami akan tanyakan perusahaan tersebut sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Amdan sudah atau belum, karena untuk izin Amdal ini harus ada sosialisasi dulu dan konsultasi publik terlebih dahulu, kemudian juga harus di umumkan di media massa minimal media lokas, dan di papan plan pengumuman bahwa akan di lakukan konsultasi publik terkait penilerbitan izin Amdal," terang Bong Ming Ming.(ray)