LUBUK BESAR - Sigit (31) terpaksa harus menahan dingin tidur di ubin Polsek Lubuk Besar, setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar kurang dari 24 jam akibat melakukan penganiayaan terhadap Midun (33).
"Tersangka sempat melarikan diri. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil kita tangkap pada Sabtu malam 23 Januari sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek Lubuk Besar IPTU Muhammad Boy Akbar seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Minggu (24/01/21)
Boy menambahkan pelaku mengakui perbuatannya menusuk korban dengan dalih terbakar api asmara, karena korban telah menikahi mantan istrinya.
"Menurut keterangan, awal terjadinya penganiayaan ini, saat keduanya terlibat cek cok mulut karena korban menikahi mantan istri pelaku, kemudian pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang disimpan didalam jok sepeda motor Mio Vino, lalu tersangka mendekati korban, dengan posisi berdiri saling berpeluk pelaku menikam sebilah pisau tersebut kearah punggung korban sebanyak 2 kali dan dibagian perut sebanyak 1 kali,"ulasnya
Ia mengatakan setelah itu keduanya pun sempat bergumul di tanah yang kemudian datang rekan-rekan korban dan langsung melerai perkelahian tersebut.
"Setelah di lerai korban langsung melarikan diri, dan korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Lubuk, akibat kejadian tersebut korban menderita luka dibagian punggung dan perut," tuturnya.
Setelah menerima laporan adanya penganiayaan, IPTU Boy Akbar memerintahkan anggotanya segera bergerak dan melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Berkat laporan masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap dipondok kebun yang berada di Desa Belimbing, dari keterangan, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan sebilah pisau, namun pisaunya ia buang ke kolong PAM, guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka sudah berada di Sel Mapolsek Lubuk Besar," jelasnya.(cr01)