KOBA - Tim tupai Polres Bangka Tengah kembali berhasil membekuk Dobisonsa (39) warga dusun tanah merah desa Baskara Bhakti Kecamatan Namang, Bangka Tengah pada Senin (13/07).
Pelaku Dobisonsa diringkus atas kasus pencurian dengan pemberatan atas LP/B-208/VII/2020/BABEL/RES BATENG/ SPKT pada 11 Juli 2020, LP / B-213/VII/2020/BABEL/RES BATENG
SPKT, pada 13 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Mulya Sugiharto seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang dilakukan pelaku Yun Son yang terlebih dulu telah di ringkus.
"Tersangka Dobisonsa ini diringkus dikediamannya oleh tim tupai satreskrim Polres Bangka Tengah setelah mendapat informasi bahwa barang-barang hasil pencurian berupa handphone berada di tangan pelaku ini,"ungkapnya kepada Radar Bangka, Rabu (15/07/2020) di Koba.
Iptu Mulya mengatakan selain berhasil meringkus Dobisonsa, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna penyelidikan lebih lanjut adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (Satu) buah Hp Merk Vivo Y91 warna merah dan 1 (Satu) buah Hp Merk Andromax Warna
Putih," ujarnya
Atas perbuatannya pelaku Dobisonsa akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan selama Lima Tahun penjara.(cr01)