KOBA - YS (38) warga Kecamatan Koba, Bangka Tengah terpaksa harus merasakan pengapnya jeruji besi Rutan Mapolres Bangka Tengah setelah diringkus tim tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah di jalan raya Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, pada Jumat malam (10/07/2020).
Tersangka YS (38) diringkus atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan lLP/B-194/VII/2020/SPKT/RES BATENG, pada 02 Juli 2020.
" YS ini merupakan pencuri spesialis HP, Keberhasilan penangkapan ini setelah ada pengaduan dari pelapor berinisial PT karena kehilangan satu unit iPhone warna silver dan satu unit Oppo tanggal 2 Juli 2020 lalu. Menindaklanjuti laporan pelapor, Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah bergerak dan akhirnya berhasil menangkap YS yang saat ini ada dihadapan wartawan,” ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP. Slamet Ady Purnomo didampingi Kabag Ops AKP. Yudha Wicaksono dan Kasat Reskrim Iptu Mulya Sugiarto disela-sela kegiatan Press Release kasus Curat, Senin siang (13/07/2020) di Koba.
Kapolres mengatakan, berdasarkan informasi dan penyelidikan yang di dapat Tim Tupai Polres Bangka Tengah bahwa informasi dari transaksi HP yang ditawari kepada M yang merupakan rekan bisnis tersangka sekaligus penadah di grup jual beli online.
Kronologis penangkapan berawal dari jual beli dari M yang bertransaksi via online untuk inisial M sendiri saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari informasi tersebut petugas melakukan interogasi kepada yang bersangkutan bahwa telah membeli HP dari M diforum jual beli media sosial ketika pencocokkan nomor seri dan hasilnya cocok dengan HP yang dirampok tersangka.
Sedangkan hasil uang pencurian digunakan pelaku untuk berjudi dan mencukupi kebutuhan hidup, modus pelaku saat beraksi memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu dan jendela tersangka beraksi seorang diri dan sudah 4 kali keluar masuk penjara.
“YS merupakan residivis kambuhan karena sudah melakukan aksi pencurian di tempat berbeda, rata-rata masih di tempat yang sama sebelum beraksi di 7 TKP ini.
pernah beraksi sebelumnya masih dalam wilayah hukum Polres Bangka Tengah dan sudah lima kali masuk penjara termasuk yang ini. YS kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kapolres.(cr01)