KOBA - Kade (37) warga Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba, Bangka Tengah terpaksa harus mendekam menahan dinginnya jeruji besi rutan Mapolsek Lubuk Besar setelah diringkus tim gabungan tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah dan unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, Selasa malam (07/07/2020).
Tersangka Kade (37) diringkus atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan lLP/B-253/VII/2020/SPKT/RES BATENG/SEK LUBUK BESAR, pada 06 Juli 2020.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kasat Reskrim IPTU Mulya Sugiharto mengatakan tersangka Kade (37) diringkus dikediamannya dikelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba pada Selasa malam (07/07/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka Kade (37) melancarkan aksi pencuriannya di pos kamling desa lubuk lingkuk Kecamatan lubuk besar pada 27 Maret 2020 sekira pukul 07.00 WIB,"ujarnya kepada Radar Bangka, Rabu (08/07/2020) di Koba.
Kasat Reskrim mengungkapkan dalam melakukan aksinya motif kedua pelaku dengan cara mencongkel daun jendela pos kamling menggunakan obeng untuk masuk ke dalam pos kamling.
"Setelah masuk ke dalam pos kamling, pelaku berhasil menggasak 1 Unit TV Merk Sharp 32 inc warna Hitam lalu membawa kabur 1 unit TV dengan menggunakan 1 unit speda motor,"ujarnya.
IPTU Mulya mengatakan akibat perbuatan pelaku pihak desa lubuk lingkuk Mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.
"Saat diringkus di kediamannya Tersangka Kade (37) mengakui perbuatan pencuriannya, “tuturnya.
Kasat Reskrim mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Besar. "Tersangka Kade (37) dikenakan pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelasnya.(cr01)